Sementara itu, modus operandi sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar, perantara, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
Dengan ungkap ini para tersangka kasus narkoba sudah di amankan bersama Barang bukti di Mapolres Batu. Dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, 112, dan 114 yang mengatur tentang kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I maksimal minimal diatas 5 tahun hingga 20 tahun bahkan bisa dikenakan hukuman mati.(Nik)