iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Beraksi di Surabaya, 3 Komplotan Curanmor asal Madura Dibekuk

 Beraksi di Surabaya, 3 Komplotan Curanmor asal Madura Dibekuk

tiga terduga pelaku diamankan polisi--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Sukolilo membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga tersangka diamankan setelah polisi mengembangkan kasus dari dua pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, ketiga tersangka yang dibekuk adalah MZ, warga Burneh, Bangkalan; MS (35), warga Arok, Burneh, Bangkalan; dan AG (24), warga Tanah Merah, Bangkalan.

"Dalam aksinya, MZ berperan sebagai eksekutor sekaligus menjual kendaraan hasil curian. Sedangkan MS menjadi joki sekaligus membantu menjual hasil kejahatan. Sementara AG bertugas sebagai joki dan memantau situasi saat aksi berlangsung," katanya, Senin, 5 Oktober 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya. Pada Kamis, 24 September 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan pengembangan ungkap kasus dari dua orang terduga pelaku curanmor yang diamankan sebelumnya.

"Kasus ini bermula dari pencurian Honda Beat hitam tahun 2016 bernopol S-2154-G yang diparkir korban di depan tempat kos kawasan Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya," lanjutnya.

Motor tersebut diparkir sekitar pukul 23.00 WIB. Korban kemudian masuk ke dalam kos untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban hendak meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan yang sebelumnya terparkir di depan kos sudah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk membongkar keterlibatan anggota komplotan lainnya.

"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga melakukan mobiling di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Surabaya untuk mencari sepeda motor yang dianggap kurang pengawasan," paparnya.

Kawasan tempat kos menjadi salah satu sasaran karena kendaraan penghuni biasanya terparkir di area terbuka dan tidak selalu dilengkapi pengamanan tambahan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan catatan kriminal pada sejumlah tersangka.

MZ disebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polres Bangkalan dalam kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam. Dalam perkara tersebut, MZ divonis enam tahun penjara.

"Dari tangan MZ, polisi mengamankan senjata tajam jenis pisau penghabisan. MZ juga kerap berganti pasangan ketika menjalankan aksi pencurian," ungkapnya.

Sementara MS juga merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah ditahan Polres Bangkalan dalam kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam. "Dalam perkara sebelumnya, MS bahkan mengalami luka bacok," sebutnya.

Dari tangan MS, polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit. Polisi juga menemukan dua buah mata kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi curanmor.

Fakta lain terungkap dalam pemeriksaan terhadap para tersangka. Sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana operasional saat beraksi ternyata juga diduga merupakan hasil curanmor dari lokasi lain, yakni kawasan Lebak Permai.

"Kendaraan tersebut kemudian digunakan MS untuk menunjang aktivitas komplotan. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga menggunakan kendaraan hasil kejahatan untuk mendukung aksi pencurian berikutnya," pungkasnya.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadah yang menampung sepeda motor hasil curian.

Sumber: