Main Judi Online 4 Tahun, Pria Surabaya Terbukti Langgar UU ITE

Kamis 22-05-2025,22:32 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tindakan ilegal bermain judi online selama hampir empat tahun akhirnya membawa Nayong Dwi Surya Guna ke balik jeruji besi. Pria asal Surabaya ini terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait perjudian melalui situs www.olxtoto.com.

BACA JUGA:Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui

Kegiatan ini dilakukan Nayong secara rutin di sebuah toko bernama Jvape, tempat yang kerap dijadikan lokasi untuk mengakses situs perjudian tersebut.


Mini Kidi--

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di toko tersebut. Petugas kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Judol di Warung Jamu Berakhir di Persidangan

Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti aktivitas perjudian online melalui situs olxtoto.com, yang menyediakan berbagai jenis taruhan, termasuk slot online.

BACA JUGA:Warga Lumbang Dikecrek Main Judol di Warkop

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nayong telah aktif bermain judi online sejak Maret 2021 hingga 15 Januari 2025. Ia melakukan registrasi akun, deposit dana berkisar Rp 50.000 hingga Rp 115.000, dan rutin memasang taruhan.

BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol

“Saya memang main di sana setiap hari. Awalnya cuma iseng, tapi lama-lama jadi kebiasaan,” ujar Nayong di persidangan.

Taruhan yang dipasang bervariasi, mulai dari Rp 400 hingga Rp 1.000. Dalam beberapa kesempatan, terdakwa mengaku sempat mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

BACA JUGA:Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), p asal 303 ayat 1 ke-3 KUHP, dan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. (yat)

Kategori :