Perkosa Pacar Usai Dicekoki Miras, Pemuda Menganti Dibekuk Polisi

Kamis 22-05-2025,16:52 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Muhammad Ridho

“Korban dan pelaku pacaran seminggu,” bebernya. 

BACA JUGA:Siaga 24 Jam! Mobil Ambulance Gratis Polres Gresik, Hubungi Nomor Ini

Tersangka pun telah diamankan polisi dua minggu pasca tindakannya dilaporkan korban. Ia dibekuk di wilayah Desa Hulaan, Menganti, Senin 19 Mei 2025. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam pidana 5 sampai 15 tahun penjara. Dengan denda mencapai 5 miliar rupiah,” tandasnya. (rez)

Kategori :