Surabaya, memorandum.co.id - Rencana kenaikan iuran BPJS pada Juli mendatang dianggap sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya, Kusnan Hadi (48), pedagang yang tergabung dalam paguyuban warung kopi Surabaya. Pria asal Jalan Pesapen Barat 10 ini kembali akan menggugat pemerintah dengan mengajukan permohonan uji materiil yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Dengan didampingi tim penasihat hukumnya dari Sholeh & Partners, pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ditemui usai mengajukan permohonan uji materiil, Sholeh mengatakan, pengajuan gugatan ini untuk kali kedua terkait rencana kenaikan iuran BPJS. "Tahun kemarin, kami juga diminta pemohon untuk ajukan uji materiil Perpres 75/2019. Ini kali kedua," jelas Sholeh, Jumat (15/5). Lanjut Sholeh, pihaknya menggugat karena menganggap pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Di mana waktu itu, MA menolak Perpres 75/2019. "Pemerintah justru terkesan melawan keputusan MA. Ini bisa dikatakan pelecehan," ujarnya. Sholeh menambahkan, boleh pemerintab merubah dan membuat peraturan baru tetapi isi atau substansinya tidak boleh sama. "Tidak boleh ada kenaikan BPJS. Saat ini wabah Covid-19, yang dibutuhkan bansos, BLT, bukan kenaikan BPJS," jelasnya. Lanjutnya, untuk kenaikan di kelas 1 misalnya dari Rp 150 ribu menjadi Rp 160 ribu atau kenaikan Rp 10 ribu. "Kalau satu orang tidak terasa. Jika suami, istri, dan tiga anak itu akan memberatkan," ujar Sholeh. Dengan pengajuan uji materiil itu diharapkan MA bisa membatalkan sebelum ditetapkan pada 1Juli mendatang. "Yang harus dipahami, konteks BPJS bukan asuransi swasta. Negara tanggung jawab urusan infrastruktur kesehatan," tambahnya. Sholeh menilai konsep yang dilakukan pemerintah keliru. Harusnya BPJS diperuntukkan bagi warga miskin. "Tidak semuanya. Begitu ada kerugian, pemerintah memberlakukan secara merata kepada semua peserta BPJS," pungkas Sholeh. (fer)
Warga Pesapen Gugat Kenaikan Iuran BPJS
Jumat 15-05-2020,13:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Selasa 06-10-2026,18:00 WIB
Pedagang Nasi Jagung Tewas Disambar Truk di Jalur Pantura Kota Pasuruan
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Terkini
Rabu 07-10-2026,15:56 WIB
HDCI Jatim Kembali Gelar Pahlawan Tour XV, Usung Misi Bangkitkan Pariwisata dan UMKM
Rabu 07-10-2026,15:21 WIB
Perluas Gerakan Lingkungan, Desa Sudu Bentuk Satgas TPS3R dan Pengurus Bank Sampah
Rabu 07-10-2026,15:10 WIB
Juara 1 Batik Lamongan 2026, Sapta Paweling Sunan Drajat Pikat Juri
Rabu 07-10-2026,15:07 WIB
Kasus Pembunuhan Anak Lurah di Menganti Gresik, Polisi Periksa Psikologi Pelaku
Rabu 07-10-2026,15:04 WIB