Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau lokasi kejahatan lainnya.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha minimarket,” pungkas Rina. (bin)