MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota menggulung 36 tersangka dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) mulai 1-14 Mei 2025. Para tersangka itu, dari beragam aksi kejahatan. Mulai penganiayaan, debt collector, gangster serta pengeroyokan.
Unjuk kasus penganiayaan ada 18 kasus dan 18 tersangka. Debt collector satu kasus satu tersangka, gangster satu kasus 5 tersangka. Kemudian untuk pengeroyokan 4 kasus dengan 11 tersangka.
"Operasi pekat, digelar selama 14 hari. Dapat diungkap 24 kasus dengan 36 tersangka. Saat ini sedang masih berproses. Kita upayakan terus, sampai penyerahan pelimpahan ke kejaksaan," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Dua Pekan Operasi Pekat Semeru, Polda Jatim Berangus 2.307 Tersangka
Dari penangkapan sejumlah tersangka, diamankan barang barang bukti, satu jaket, celana jeans, topi, motor, tabung gas elpiji. Selain itu, senjata tajam sabit, celurit, helm, kursi kayu, pisau, kaus dan lainya.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Libas 1.425 Orang Dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menjelaskan, modus tersangka dengan berjalan mengitari Kota Malang dan mencari sasaran.
"Mereka mengajak orang yang di temui, untuk berkelahi. Bahkan, menggunakan senjata tajam, hingga celurit," jelasnya. (edr)