Surabaya, memorandum.co.id - Ditlantas Polda Jatim mengamankan 54 kendaraan travel maupun bus. Kendaraan tersebut diamankan karena dengan sengaja mengelabui petugas agar dapat mengantarkan para pemudik ke berbagai daerah. Modus yang dilakukan mereka di antaranya menggunakan mobil pribadi hingga berdalih membenarkan AC yang sedang dirusak. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan menuturkan, pengamanan kendaraan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menhub yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik demi memutus rantai penyebaran virus corona. “Kami sudah melakukan telegram dengan jajaran pada tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan pada kendaraan yang melakukan perjalanan antarkota dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum, dan sebagainya. Untuk saat ini kami telah mengamankan 54 kendaraan yang mencoba mengantar mudik dengan menggunakan berbagai modus tersebut,” kata Budi, Kamis (14/5). Budi menambahkan, puluhan kendaraan yang disita tersebut memilili tujuan bervariasi, mulai dari antarkota hingga antar provinsi. Total 54 kendaraan yang diamankan tersebut merupakan penindakan dari seluruh jajaran baik dari Polda Jatim maupun polres jajaran. “Ada yang dari Jember menuju Madura, ada juga yang dari Jatim menuju Jateng. Jadi kendaraan ini akan mengantar mulai dari antar kota dalam provinsi atau antarkota luar provinsi. Jadi kemarin di Tanjung Perak ada 7 kendaraan yang hendak ke Madura asalnya dari Jember,” tuturnya. Budi menambahkan, penindakan ini akan dilangsungkan hingga 31 Mei mendatang. “Kami akan gelar operasi hingga tanggal 31 Mei. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi yang lain. Mudik untuk tahun ini dilarang kguna melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona,” pungkas Budi. (x-3/tyo)
Ditlantas Polda Jatim dan Jajaran Amankan 54 Kendaraan Travel yang Nekat Bawa Penumpang
Kamis 14-05-2020,21:48 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :