Akibat perbuatannya, Zainal dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Pasuruan. (kd/mh)