Pamer Alat Kelamin saat Live Instagram, Pemuda Gerbo Ingin Kenalan Sesama Jenis

Rabu 14-05-2025,17:49 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

Akibat perbuatannya, Zainal dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. 

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Pasuruan. (kd/mh)

Kategori :