SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kebebasan berpendapat di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Ini yang dikemukakan Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (UNAIR) Prawita Thalib. Kebebasan berpendapat menjadi hak warga negara sesuai UU Nomor 9 tahun 1998.
BACA JUGA:Urgensi RKUHAP, Guru Besar FH UNAIR Tegaskan Pentingnya
Prawita mengungkapkan, hak untuk berpendapat di muka umum ini dilindungi oleh konstitusi. Meski begitu, namun harus dilakukan dengan tata cara yang sopan dan santun.
Mini Kidi--
"Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab," terangnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai nantinya orasi atau demonstrasi malah ditumpangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan, pada aktivis maupun mahasiswa tetap menggunakan cara yang santun menyampaikan pendapat.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Terima Mahasiswa PKL FISIP Unair, Dorong Kritik Membangun Lewat Jurnalistik
"Jangan sampai semua kegiatan yang positif tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro anarko," terangnya.
Ia melihat, beberapa kali penyampaian pendapat berujung tindakan represif aparat kepolisian. Kepolisian terkesan menghalang – halangi kebebasan ekspresi berpendapat di muka umum.
BACA JUGA:Prof Dr Muhammad Madyan Terpilih sebagai Rektor Unair Periode 2025-2030
"Kalau kita melihat lebih jernih yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro anarko yang menunggangi. Bukan mahasiswa yang murni menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab," jelas Prawita.
BACA JUGA:Dosen Unair, Sosok Inspiratif dengan Dedikasi Tinggi untuk Masyarakat
Prawita mengajak semua untuk bertanggung jawab dan sopan saat menyampaikan pendapat di muka umum.
BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945