MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Akibat terekam CCTV aksi pencurian sepeda motor, yang berlokasi di desa Tawangargo kecamatan Karangploso kabupaten Malang yang dilakukan oleh S (45) warga kabupaten Pasuruan.
Kepolisian Resor Malang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Serta mengungkap sekaligus meringkus pelaku pencurian tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5) dirumah kontrakannya, setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," terang, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin 12 Mei 2025.
BACA JUGA:Polres Malang Matangkan Skema Pengamanan Laga Arema FC Vs Persik di Stadion Kanjuruhan
Mini Kidi--
Petugas setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, langsung bergerak cepat menuju lokasi Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian.
"Pelaku mengakui mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan,” kata, Bambang.
BACA JUGA:Polres Malang dan SMAN 1 Turen Gelar Kejuaraan Bola Voli se-Jawa Bali
Kasus ini bermula saat korban, Rianto (48), memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah, Minggu malam (13/4/2025). Motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih itu ditinggal tanpa pengunci stang karena kerusakan sebelumnya. Keesokan harinya, motor tersebut raib.
Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Karangploso. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Pasuruan.
“Pelaku beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir. Dari pengakuannya, motor hasil curian langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak,” sambung Bambang.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ngajum Digelandang Satresnarkoba Polres Malang
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Saat ini, tersangka S telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kid)