Gercep! Polres Malang Ringkus Pelaku Pemerasan Remaja di Turen Kurang dari 24 Jam
Telepon seluler (handphone) merek Vivo Y12s milik korban yang berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Malang dari tangan tersangka WP (20).--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminalitas. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai kekerasan yang menimpa seorang remaja di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dialami oleh AS (16), seorang remaja asal Desa Bokor, Turen, pada Sabtu 14 Februari 2026. Kejadian bermula saat korban sedang bersantai di depan rumahnya, lalu didatangi oleh tiga orang pria.
BACA JUGA:Misteri Jasad Perempuan Terikat di Sungai Kedung Winong, Polres Malang Tunggu Hasil Autopsi

Mini Kidi Wipes.--
Salah satu pelaku, yang merupakan teman kakak korban, mengajak AS keluar dengan dalih melihat pertunjukan kesenian bantengan. Namun, bukannya menuju tempat pertunjukan, korban justru dibawa ke area persawahan di Jalan Sari, Desa Pagedangan, Turen.
“Setibanya di sebuah gubuk sawah, terduga pelaku merebut paksa ponsel milik korban. Sementara itu, satu pelaku lainnya membantu dengan cara memiting leher korban agar tidak melakukan perlawanan,” tutur AKP Bambang Subinajar, Jumat 20 Februari 2026.
BACA JUGA:Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Wonosari, Gasak Motor Milik Pencari Rumput
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y12s. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Turen pada Sabtu malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen dan Unit Opsnal 2 Satreskrim Polres Malang langsung melakukan perburuan.
Hasilnya, pada Minggu 15 Februari 2026, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial WP (20), warga Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban yang sempat dirampas.

Gempur Rokok Illegal--
"Satu pelaku utama berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengamankan barang bukti ponsel milik korban," tambah Bambang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka WP kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(kid)
Sumber:




