Surabaya, memorandum.co.id - Merasa aman nyabu di kos, Ahmad Thohirun Nadzif mengajak istri siri Sulastri alias Chaca dan temannya Adam Mahendra. Namun kali ini pesta narkoba tersebut mengantarkan mereka ke ranah hukum. Dalam keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Mohammad Basir, terdakwa Ahmad Thohirun Nadzif mengaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama. "Pernah dihukum kasus narkoba. Divonis satu tahun dan delapan bulan," ujar Ahmad. Sedangkan terdakwa Chaca mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, Pak Hakim. Lalu dipakai bertiga. Saya menyesal," jelasnya. Dalam dakwaan, Ahmad dan Adam urunan Rp 50 ribu untuk membeli satu poket sabu di Jalan Sencaki. Setibanya di sana, Adam menemui seseorang yang disapa Pendek (DPO) dan membeli sabu seberat 0,46 gram. Selanjutnya mereka menuju kos-kosan Chaca di Jalan Bulak Banteng Baru untuk pesta sabu. Saat ketiganya pesta sabu lalu digerebek polisi. (fer)
Nyabu Bareng Istri Siri Digerebek
Kamis 14-05-2020,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,16:09 WIB
Satpam Perumahan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Divonis 6 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,08:49 WIB
Cerita Zevana Arga Vokalis StereoWall, Imbangi Karier Rock dan Peran Ibu Rumah Tangga
Kamis 02-04-2026,08:29 WIB
Perangi Pungli, Dirjen Imigrasi: Kita Cari Akar Masalahnya, Bukan Sekadar Penindakan
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB