Surabaya, memorandum.co.id - Merasa aman nyabu di kos, Ahmad Thohirun Nadzif mengajak istri siri Sulastri alias Chaca dan temannya Adam Mahendra. Namun kali ini pesta narkoba tersebut mengantarkan mereka ke ranah hukum. Dalam keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Mohammad Basir, terdakwa Ahmad Thohirun Nadzif mengaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama. "Pernah dihukum kasus narkoba. Divonis satu tahun dan delapan bulan," ujar Ahmad. Sedangkan terdakwa Chaca mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, Pak Hakim. Lalu dipakai bertiga. Saya menyesal," jelasnya. Dalam dakwaan, Ahmad dan Adam urunan Rp 50 ribu untuk membeli satu poket sabu di Jalan Sencaki. Setibanya di sana, Adam menemui seseorang yang disapa Pendek (DPO) dan membeli sabu seberat 0,46 gram. Selanjutnya mereka menuju kos-kosan Chaca di Jalan Bulak Banteng Baru untuk pesta sabu. Saat ketiganya pesta sabu lalu digerebek polisi. (fer)
Nyabu Bareng Istri Siri Digerebek
Kamis 14-05-2020,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-01-2026,21:10 WIB
Dituduh Palsukan Tanda Tangan SK, CEO Pura Raharja Lapor Balik ke Polda Jatim
Senin 12-01-2026,09:41 WIB
PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153
Senin 12-01-2026,13:23 WIB
Ratusan Pecinta Sepeda Ontel Ramaikan Peringatan Dua Tahun Komunitas Bima di Jember
Senin 12-01-2026,07:40 WIB
Kronologi Sindikat WNA Sikat 52 Emas di Surabaya Dibekuk di Jakarta
Senin 12-01-2026,12:21 WIB
Demo Jagal Memanas, Massa Terobos Gedung DPRD Surabaya
Terkini
Senin 12-01-2026,19:03 WIB
Cuaca Ekstrem Jatim Dipicu Gelombang Atmosfer Low Frequency
Senin 12-01-2026,18:49 WIB
Ray’z Cozy Billiard Nginden Dipolice Line Usai Kebakaran Ruang VIP
Senin 12-01-2026,18:46 WIB
Bandit Motor Obok-obok Keputran, Aksi Gasak Honda Beat Terekam CCTV
Senin 12-01-2026,18:43 WIB
Serap Aspirasi di 16 Titik Jawa Timur, Senator Lia Istifhama Soroti Empat Isu Strategis Nasional
Senin 12-01-2026,18:38 WIB