Surabaya, memorandum.co.id - Merasa aman nyabu di kos, Ahmad Thohirun Nadzif mengajak istri siri Sulastri alias Chaca dan temannya Adam Mahendra. Namun kali ini pesta narkoba tersebut mengantarkan mereka ke ranah hukum. Dalam keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Mohammad Basir, terdakwa Ahmad Thohirun Nadzif mengaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama. "Pernah dihukum kasus narkoba. Divonis satu tahun dan delapan bulan," ujar Ahmad. Sedangkan terdakwa Chaca mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, Pak Hakim. Lalu dipakai bertiga. Saya menyesal," jelasnya. Dalam dakwaan, Ahmad dan Adam urunan Rp 50 ribu untuk membeli satu poket sabu di Jalan Sencaki. Setibanya di sana, Adam menemui seseorang yang disapa Pendek (DPO) dan membeli sabu seberat 0,46 gram. Selanjutnya mereka menuju kos-kosan Chaca di Jalan Bulak Banteng Baru untuk pesta sabu. Saat ketiganya pesta sabu lalu digerebek polisi. (fer)
Nyabu Bareng Istri Siri Digerebek
Kamis 14-05-2020,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,16:29 WIB
Tren Skincare China di Kalangan Remaja : Ini Plus-Minusnya!
Sabtu 28-12-2024,15:03 WIB
Polsek Genteng Tingkatkan Pengawasan, Kasi Propam Tekankan Lima Poin Penting
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB
Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Sabtu 28-12-2024,14:13 WIB
Polsek Sawahan Intensifkan Patroli, Jaga Keamanan Pertokoan di Blauran
Sabtu 28-12-2024,13:29 WIB