Nyabu Bareng Istri Siri Digerebek

Kamis 14-05-2020,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Merasa aman nyabu di kos, Ahmad Thohirun Nadzif mengajak istri siri Sulastri alias Chaca dan temannya Adam Mahendra. Namun kali ini pesta narkoba tersebut mengantarkan mereka ke ranah hukum. Dalam keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Mohammad Basir, terdakwa Ahmad Thohirun Nadzif mengaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama. "Pernah dihukum kasus narkoba. Divonis satu tahun dan delapan bulan," ujar Ahmad. Sedangkan terdakwa Chaca mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, Pak Hakim. Lalu dipakai bertiga. Saya menyesal," jelasnya. Dalam dakwaan, Ahmad dan Adam urunan Rp 50 ribu untuk membeli satu poket sabu di Jalan Sencaki. Setibanya di sana, Adam menemui seseorang yang disapa Pendek (DPO) dan membeli sabu seberat 0,46 gram. Selanjutnya mereka menuju kos-kosan Chaca di Jalan Bulak Banteng Baru untuk pesta sabu. Saat ketiganya pesta sabu lalu digerebek polisi. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait