Surabaya, memorandum.co.id - Merasa aman nyabu di kos, Ahmad Thohirun Nadzif mengajak istri siri Sulastri alias Chaca dan temannya Adam Mahendra. Namun kali ini pesta narkoba tersebut mengantarkan mereka ke ranah hukum. Dalam keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Mohammad Basir, terdakwa Ahmad Thohirun Nadzif mengaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama. "Pernah dihukum kasus narkoba. Divonis satu tahun dan delapan bulan," ujar Ahmad. Sedangkan terdakwa Chaca mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, Pak Hakim. Lalu dipakai bertiga. Saya menyesal," jelasnya. Dalam dakwaan, Ahmad dan Adam urunan Rp 50 ribu untuk membeli satu poket sabu di Jalan Sencaki. Setibanya di sana, Adam menemui seseorang yang disapa Pendek (DPO) dan membeli sabu seberat 0,46 gram. Selanjutnya mereka menuju kos-kosan Chaca di Jalan Bulak Banteng Baru untuk pesta sabu. Saat ketiganya pesta sabu lalu digerebek polisi. (fer)
Nyabu Bareng Istri Siri Digerebek
Kamis 14-05-2020,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB