Urgensi RKUHAP, Guru Besar FH UNAIR Tegaskan Pentingnya "Check and Balance" Kewenangan Antar Penegak Hukum

Jumat 09-05-2025,15:37 WIB
Reporter : Ahmad Syaiku
Editor : Muhammad Ridho

"Batas kewenangan yang tegas akan mendorong munculnya mekanisme pengawasan horizontal. Ini sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional," ungkapnya.

BACA JUGA:RUU KUHAP Beri Angin Segar Advokat Jember, Peran Lebih Aktif Diapresiasi

Bahkan Prof. Nur juga tidak sependapat apabila ideologi di dalam KUHAP berbentuk crime control model, tetapi lebih mendekati due process model. KUHAP telah menganut adanya prinsip akusator, yang dimana tersangka dipandang sebagai subjek pemeriksaan, bukan sebagai objek pemeriksaan.

Dalam konteks ini, Prof. Basuki juga menekankan bahwa keberadaan advokat sebagai bagian dari sub-sistem peradilan pidana harus diperkuat. Ia melihat bahwa advokat selama ini masih kerap dipinggirkan dalam proses awal penyidikan.

"RKUHAP harus menjamin hak pendampingan hukum sejak awal, agar posisi klien terlindungi. Ini bagian dari jaminan keadilan dan prinsip due process of law," tambahnya.

BACA JUGA:Airlangga Forum Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional

Prof. Basuki menilai bahwa beban kerja kepolisian yang selama ini cukup berat dalam penyelidikan dan penyidikan tidak boleh semakin dibebani oleh ketidakjelasan kewenangan lembaga lain.

"Jika tidak ada pembagian tugas yang jelas, penyidikan bisa terganggu, keadilan bisa kabur. RKUHAP harus menghindari potensi konflik kewenangan antara polisi dan jaksa, misalnya dalam menetapkan siapa yang berwenang menilai kelengkapan berkas perkara," jelasnya.

BACA JUGA:RUU KUHAP Dikritik: Kewenangan Kejaksaan Dinilai Terlalu Besar dan Berpotensi Abuse of Power

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana hanya akan terwujud apabila seluruh aktor hukum memiliki komitmen terhadap pendekatan sistem.

"Jangan ada ego sektoral. Keadilan restoratif, efisiensi proses, dan perlindungan hak asasi hanya bisa dicapai dalam sistem yang tertata, terkoordinasi, dan saling mengawasi," pungkas Prof. Nur Basuki.

Kategori :