umrah expo

Jual Orang Kerja ke Kamboja Jadi Scammer Shopee, Lulusan Hukum Bablas Bui

Jual Orang Kerja ke Kamboja Jadi Scammer Shopee, Lulusan Hukum Bablas Bui

Terdakwa Bayu Saputra SH (baju putih) menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi korban Ferdian Candra Wijaya di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang lulusan hukum, Bayu Saputra SH, kini menghadapi sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dicatat melakukan percobaan perdagangan orang. Tujuannya, mengirim pekerja ke Kamboja untuk bekerja sebagai "staf Shopee bodong" alias penipu yang menipu konsumen dengan tidak mengirim barang setelah dibayar.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya itu mengangkat korban pertama, Ferdian Candra Wijaya. Pria yang dikenalkan terdakwa melalui tetangganya, Agung Purnomo, mengaku ditawari kerja di Kamboja dengan gaji jutaan rupiah.

 BACA JUGA:Driver Online di Surabaya Tertipu Rp 25 Juta oleh Scammer dari Akun TikTok


Mini Kidi--

"Saya ditawari kerja sebagai staf Shoppe bodong alias scammer (cari konsumen yang mau beli barang, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirim)," terang Ferdian di sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soekamto.

Janji gaji yang diusung Terdakwa cukup menggiurkan yakno Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan. Untuk itu, Bayu bahkan bersedia membayar biaya pembuatan paspor Ferdian sebesar Rp2,2 juta di Mall BG Junction Surabaya melalui makelar bernama Anton.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Jombang Korban TPPO di Kamboja Berhasil KEmbali ke Tanah Air

Meskipun Ferdian belum sempat berangkat ke Kamboja sebab rencana ke Kantor Imigrasi Gresik gagal karena sistem error, sehingga paspor dibuat di Unit Layanan Paspor BG Junction, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Anoek Ekawati dan Yusup, tetap menuntutnya.

Sebab, terdakwa telah melakukan percobaan menempatkan seseorang di luar negeri dengan maksud diekploitasi sebagai penipu. Tindakan ini dirujuk ke Pasal 10 jo. Pasal 15 UU No. 21/2017 tentang Terdakwa Perdagangan Orang, atau Pasal 81 dan 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari keterangan yang diungkapkan, Bayu bekerja sama dengan seseorang bernama Jhon, warga Malaysia. Melalui pesan WhatsApp, Jhon meminta terdakwa hanya membuatkan paspor, sedangkan urusan lainnya ditangani dirinya, termasuk menyediakan tiket pesawat dari Jakarta ke Phnom Penh.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Disnaker Jombang Edukasi Calon Pekerja Migran

Janji Jhon kepada Bayu yaitu komisi USD 300 (sekitar Rp4,9 juta) jika Ferdian berhasil tiba di Kamboja dan bekerja sebagai penipu. "Terdakwa membantu percobaan tindak pidana perdagangan orang," tegas JPU.

Sumber:

Berita Terkait