Dekan FH UWG Turut Bersuara Terkait KUHAP Maret 2025

Jumat 09-05-2025,09:48 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Dies Natalis, Momen UWG Introspeksi untuk Layanan Prima

Ia mengingatkan, RUU KUHAP versi Maret 2025 harus memperjelas batas kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Sistem peradilan pidana harus satu kesatuan. Harus ada integrasi antara penyidikan, penuntutan, dan peradilan. 

Jika tidak, maka bukan hanya aparat yang kewalahan, tapi masyarakat juga akan kehilangan rasa keadilan. Kita tidak bisa menegakkan hukum jika sistemnya sendiri tidak solid. (edr)

Kategori :