BACA JUGA:Dies Natalis, Momen UWG Introspeksi untuk Layanan Prima
Ia mengingatkan, RUU KUHAP versi Maret 2025 harus memperjelas batas kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Sistem peradilan pidana harus satu kesatuan. Harus ada integrasi antara penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Jika tidak, maka bukan hanya aparat yang kewalahan, tapi masyarakat juga akan kehilangan rasa keadilan. Kita tidak bisa menegakkan hukum jika sistemnya sendiri tidak solid. (edr)