BACA JUGA:Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Uang tunai senilai Rp 13 juta yang berhasil dicuri dari dalam jok motor korban NS berhasil diselamatkan oleh warga. (kd/mh)