BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Rutinitas kegiatan operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi tindak kejahatan, utamanya curat, curas dan curanmor (3-C), terus digalakkan Polres Bangkalan. Nyaris tanpa jeda.
Kali ini, di bawah koordinasi Kasatlantas, AKP Diyon Fitrianto, personel tim gabungan Satlantas, Satreskrim, Satresnarkoba dan Satsamapta, fokus menggelar razia ranmor di pintu keluar- masuk Jembatan Suramadu sisi Madura. Kawasan ini kesehariannya ini kesohor padat arus-lalu lintas.
BACA JUGA:Razia Jaring 122 Motor, Kapolres Bangkalan Minta Warga yang Kehilangan Bisa Cek Lewat Sosmed
Mini Kidi--
Seperti kegiatan serupa sebelumnya, selain untuk jaga tertib lalin, razia kali ini fokus pada upaya menjaring ranmor, utamanya motor R2 yang terdeteksi tanpa mengantongi dokumen resmi. Diantaranya STNK dan SIM. Atau lazim disebut motor bodong, alias dicurigai hasil dari tindak kejahatan curanmor.
" Rutinitas kegiatan razia ini merupakan amanah dari Bapak Kapolres AKBP Hendro Sukmono yang harus kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab," jelas AKP Diyon, sapaan Kasat Lantas.
Tujuannya untuk menekan turun tindak kriminal curanmor di wilayah hukum Polres Bangkalan. Termasuk dan aksi begal motor yang hingga kini masih meresahkan masyarakat. Selain itu diniati pula untuk mencegah agar Kabupaten Bangkalan tidak menjadi target bursa pemasaran sepeda motor bodong hasil curanmor.
BACA JUGA:Kapolres Bangkalan Kembalikan Motor Guru Korban Begal
Alasan ini logis. Sebab akhir akhir ini terbetik info bahwa kabupaten di jung Barat Pulau Madura, itu jadi target pemasaran hasil curanmor para bandit jalanan yang beroperasi di Kota Surabaya serta kabupaten dan kota sekitarnya.
Karenanya, giat razia ranmor di pintu keluar-masuk Jembatan Suramadu hari itu, lebih fokus menjaring pengendara yang datang dari arah Surabaya. Atau baru saja melintas dari pintu keluar Jembatan Suramadu.
Hasilnya?. Lagi lagi 22 sepeda motor terjaring tim razia gabungan Polres gegara tidak dilengkapi dokumen syah kendaraan. Setidaknya STNK untuk dicocokkan dengan data resmi kendaraan.
BACA JUGA:Menjaga Hukum dan Menjaga Ilmu: Cerita Wakapolres Bangkalan Raih Gelar Magister di Tengah Tugas
Imbasnya, seperti 122 unit motor R2 hasil kegiatan operasi sebelumnya, 22 unit sepeda motor yang terjaring diankut dan diamankan sementara ke Mako Polres Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bangkalan Kota.
Untuk memastikan ke 22 motor yang terjaring bukan bodong, warga yang merasa kehilangan motor R2, dipersilahan bisa ckeck melalui sosial media (sosmed). Atau pengendara atau siapapun pemilik syahnya, bisa datang langsung ke Polres Bangkalan. “ Bawa dokumen resmi kendaraan, baik STNK, BPKB serta KTP dan SIM pemiliknya.
Jika data dokumen atau surat resmi kendaraan yang dibawa ternyata terverifikasi valid alias cocok dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, pemilik syahnya dipersilahkan untuk mengambil kendaraan miliknya. Tidak akan ada pungutan biaya apapun.