Penguatan Kewenangan Kanwil Kemenkum Jatim Didorong untuk Optimalkan Layanan Jaminan Fidusia

Selasa 06-05-2025,16:48 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) mendorong penguatan kewenangan dan peran strategis dalam layanan pendaftaran jaminan fidusia. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Hadirkan Layanan Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di Festival UMKM Trenggalek

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Haris Sukamto dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Selasa, 6 Mei 2025, yang digelar secara daring di Ruang Rapat Hayam Wuruk.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko, Tim Pelayanan AHU, seluruh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Jawa Timur.

BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam rapat tersebut, Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah pengalihan hak milik atas suatu benda dari debitur kepada kreditur yang tetap dikuasai oleh debitur, sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Optimalisasi Peran Kanwil dalam MPDN

Haris Sukamto menegaskan pentingnya transparansi data dan akses informasi notaris yang menangani pendaftaran fidusia. Ia meminta agar nama-nama notaris dapat diakses oleh Kanwil untuk mendukung pengawasan yang lebih maksimal.

“Kami mohon akses data sampai pada nama-nama notaris yang mengerjakan fidusia, agar pengawasan dapat berjalan maksimal,” ujar Haris.

Lebih lanjut, Haris mendesak Majelis Pengawas Pusat (MPP) untuk memberikan sanksi tegas terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan laporan dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) maupun Kanwil. 

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Kanwil Kemenkum Beri Penghargaan Srikandi Teladan

Ia juga meminta dukungan dari Ditjen AHU dalam meningkatkan kesejahteraan anggota MPD, yang dinilai berdampak langsung pada efektivitas pengawasan.

BACA JUGA:Cegah Masyarakat Berujung di Penjara, Kemenkum Jatim Dorong Pembentukan Posbakum di Desa

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Timur, Isy Karimah Syakir, berharap adanya dispensasi waktu pendaftaran fidusia jika terjadi gangguan pada sistem AHU Online.

Kategori :