Malang, Memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H Simarmata menyatakan aturan atau SK Menteri Kesehatan terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Malang Raya sudah turun. Karena itu, pihaknya melakukan beberapa usulan. “Yang pertama saat ini sudah ada 6 pos check point. Tetapi kemungkinan nanti ada penambahan untuk pos check point, termasuk penyiapan pos penyekatan.," terang Kapolresta Malang Kota. Fungsi dari pos penyekatan itu sebagai pengawasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang. “Di pos itu masyarakat akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan ketat. Bila diketahui memang tidak ada kepentingan, dan bukan penduduk Malang Raya maka akan kami suruh putar balik,” lanjutnya. Selain itu lanjutnya, untuk enumpang kendaraan akan dibatasi. Sesuai aturan jumlah penumpang kendaraan yang diijinkan hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Untuk usulan lain, terkait adanya pemberlakuan jam malam. Untuk jam malam, diusulkan antara pukul 21.00 – 04.00. Artinya pada jam itu tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Tentunya, dilakukan razia pada jam tersebut. “Apabila ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jam tersebut maka akan diberikan sanksi tegas. Akan diamankan dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan BAP hingga pemeriksaan rapid test,” lanjutnya. Dalam beberapa hari mendatang, pihaknya menyiapkan skema sosialisasi pada tiga hari pertama. Setelah di hari keempat sosialisasi dan peneguran, kemudian dilanjutkan peneguran dan penindakan. Semenatara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota akan mengawasi kegiatan warga di dalam pos dan bagi pelanggar dilakukan penindakan dengan memberikan blangko teguran. “Kami melakukan pengawasan dan penindakan. Namun, kami masih menunggu aturan Perwali (Peraturan Walikota, red) dulu. Itu yang menjadi acuan kami untuk menegakkan aturan,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto. Pihaknya mengaku akan melakukan sanksi sesuai pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Hal itu bisa saja diterapkan pada travel gelap yang kedapatan membawa penumpang. (edr/gus)
Kota Malang PSBB, Ini yang akan Dilakukan Polres Malang
Rabu 13-05-2020,18:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,18:26 WIB
Resmikan Rumah Tulus Hati, Wali Kota Mas Adi Dorong Pelestarian Kawasan Heritage di Kota Pasuruan
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Sabtu 07-11-2026,19:24 WIB
Wanita Tewas Terserempet Kereta Api Jenggala di Plosowahyu Lamongan
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Terkini
Minggu 08-11-2026,18:05 WIB
BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Perkuat Modal dan Ekspansi Bisnis
Minggu 08-11-2026,17:53 WIB
Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Gencarkan Penertiban Motor
Minggu 08-11-2026,17:37 WIB
ASAB dan Srikandi Aksi Damai Gelar Demonstrasi, Desak Prabowo-Gibran Mundur
Minggu 08-11-2026,17:34 WIB
Optimalkan Layanan Darurat 112, Laporan Warga Pasuruan Langsung Diteruskan ke OPD
Minggu 08-11-2026,17:31 WIB