Yang tidak kalah penting, menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang). Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik.
”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” jelas Bupati Sidoarjo.
BACA JUGA:Hari Antikorupsi Sedunia, Pjs Bupati Sidoarjo: Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Kita Semua
Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 resmi dicabut. Adapun SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 berlaku sejak 2 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya.
”Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tandas bupati.(kri)