Termasuk menghubungi kepala desa, dan menjalin kerja sama langsung dengan perusahaan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja di setiap wilayah.
“Tahun depan kami siapkan sistem yang lebih terpadu untuk mendata pencari kerja yang belum terserap, mulai dari tingkat kecamatan dan desa, sampai koordinasi aktif dengan perusahaan,” tutur Zainul.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi hak-hak pekerja. Termasuk ikut memastikan tidak ada perusahaan yang menahan dokumen penting milik karyawan.
“Jika ada perusahaan yang menahan ijazah, KTP, KK, atau dokumen lainnya, segera laporkan ke Disnaker. Kami akan menindak tegas karena itu melanggar hukum,” tegasnya. (rez)