Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Wonomerto Probolinggo

Selasa 12-05-2020,17:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota kembali menetapkan satu tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Sahabon (33), warga Dusun Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Dalam peristiwa pembunuhan pada Selasa, 21 April 2020 di jalan Desa Tunggakcerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo sekira pukul 15.00 WIB tersebut, Polres Probolinggo Kota sebelumnya telah menetapkan tersangka utama Husni Mubarok (33), satu hari setelah aksi pembunuhan yang mengakibatkan korban Sahabon meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam sebanyak 27 kali. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Heri Sugiono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan kembali satu tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga akibat dipicu persoalan asmara. “Dari keterangan tersangka sebelumnya maupun dukungan dari beberapa saksi yang menyatakan bahwa tersangka baru merupakan warga Dusun Tancak, Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto, ikut terlibat yang memberitahu keberadaan korban dan orang yang menghentikan laju kendaraan korban,” ujar AKP Heri Sugiono. Heri Sugiono membeberkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui benama Edi (22) yang tak lain merupakan orang yang menghentikan korban dengan menghentikan kendaraannya. “Dari keterangan saksi pendukung lainnya. Makanya ada satu lagi yang kita tetapkan sebagai tersangka dari satu yang sudah diamankan. Artinya saat ini sudah ada dua tersangka yang sudah ditahan,” tandas Kasatreskrim. Pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, kata Kasatreskrim, saat korban Sahabon melintas, Edi memberitahukan kalau yang lewat barusan adalah Sahabon. Keduanya pun tancap gas mengejar korban. "Hasil pemeriksaan, peran Edi yang menghentikan korban dengan memecok kendaraannya,” ucap Heri Sugiono. Saat berhenti itulah, lanjut Heri Sugiono, tersangka utama Husni Mubarok menendang korban hingga terjatuh dan tertindih sepeda motornya sendiri. Dalam kondisi dan situasi seperti itu, tersangka Husni Mubarok dengan mudah membacok Sahabon tanpa perlawanan. Edi ikut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui kalau Husni Mubarok akan membunuh Sahabon. "Tersangka Edi ini tahu, juga dari Samo, pria yang dibonceng Edi saat aksi pembunuhan. Akibat perbuatan Husni, korban Sahabon meninggal dunia. Ya, ini termasuk pembunuhan direncanakan,” jelas Kasatreskrim. Ketika ditanya kemungkinan masih adanya tersangka lainnya dalam kasus yang menggegerkan tersebut, Heri Sugiono mengatakan kemungkinan akan bertambah karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Baru ada satu itu saja tambahan tersangkanya, belum ada yang lain. Kiita masih melakukan penyelidikan. Untuk pasal yang kita kenakan sesuai dengan perannya masing-masing tersangka,” terang Kasatreskrim. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Edi diancam pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya hukuman penjara 20 tahun. “Tersangka Edi, juga dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, sepeda motor jenis bebek tanpa plat nomor. Sebuah kaos dan jelana jeans warna hitam," pungkasnya.(mhd/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait