Pihak PO Bagong juga mengapresiasi inovasi ini, menyebut bahwa penggunaan kartu dapat mengurangi frekuensi pembaruan paspor bagi kru, sekaligus mempercepat proses administrasi saat melintas.
Kartu kontrol ini mulai diberlakukan secara resmi pada Kamis, 24 April 2025 di TPI PLBN Motaain. Pada tahap awal, empat kartu telah diterbitkan, masing-masing untuk dua kru dari PO DAMRI dan dua kru dari PO Bagong.
Inovasi ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya terus berinovasi dan berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Dengan hadirnya kartu kontrol ini, Kantor Imigrasi Atambua membuktikan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat perbatasan. (mik)