MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan, menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum. Khususnya, di tahap pra-ajudikasi dalam peradilan pidana di Indonesia.
BACA JUGA:Dekan FH UNISMA: RUU KUHAP, Berpotensi Ganggu Sistem Peradilan
Itu disampaikannya, saat Seminar Nasional “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan”, digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma), Kamis 24 April 2025.
--
Prof Deni menyoroti kewenangan hukum, di tahap pra-ajudikasi, sebelum perkara masuk pengadilan. Harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise.
“Pra-ajudikasi, merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” terang Prof Deni
BACA JUGA:Jabat Rektor Unisma, Junaidi Ajak Wujudkan Universitas Kelas Dunia
Selain Prof Deni, seminar nasional menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka. Ahli Hukum Pidana Nasional Dr Sholehuddin, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr Prija Jatmika.
Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.
BACA JUGA:Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Disoal, Unisma Sampaikan Ini
Menurut Prof Deni sistem peradilan pidana Indonesia terdiri tiga tahapan besar. Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, serta penuntutan oleh kejaksaan.
“Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana.” lanjut Prof Deni.
BACA JUGA:Rektor Unisma Beri Tugas Mahasiswa Branding Kampus
Kedua Ajudikasi (Adjudication), proses pembuktian formal di pengadilan. Hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa, berdasarkan bukti dan argumentasi hukum.
“Sedangkan Pasca-Ajudikasi (Post-Adjudication), mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan. Khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan, sebagai bagian dari reintegrasi sosial.” pungkasnya.