Gubes UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren Clear and Precise

Kamis 24-04-2025,23:16 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Gubernur Jatim Tinjau Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Unisma

Ia menjelaskan apa landasan hukum, menekankan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum. Menguraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 angka (10), (13), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Kata dia, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi. 

Sedangkan Kejaksaan, bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan.

Reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan seminar nasional, diharapkan menjadi momentum strategis, mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. (edr)

Kategori :