Ranjau Sabu, Pemuda Bugul Kidul Diringkus

Kamis 24-04-2025,23:02 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pemuda berinisial MH (23), warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. 

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 132 Gram Sabu

Penangkapan ini dilakukan di area parkir toko di depan GOR Untung Suropati. Hal ini menyusul kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku.


--

MH sendiri telah menjadi target operasi kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bugul Kidul.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Bawa 39 Paket Narkoba Dicokok

Kasihumas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan, MH diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang menggunakan sistem ranjau dalam menjalankan aksinya.

Penangkapan MH bermula dari informasi yang diterima petugas terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar Kecamatan Purworejo. Saat penangkapan, MH mengakui baru saja meletakkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Alun-alun Utara Bangil

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik MH di depan sebuah toko di area GOR Untung Suropati. Setelah diamankan dan diinterogasi lebih lanjut, MH mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Dusun/Kelurahan Bakalan. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan praktik 'ranjau' narkotika di beberapa lokasi," jelas Junaidi.

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman MH membuahkan hasil yang signifikan. Petugas berhasil menemukan 12 klip berisi sabu di dalam lemari kamar pelaku, serta 7 klip lainnya yang disembunyikan di lokasi-lokasi yang telah diranjau oleh MH.

BACA JUGA:Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi 22 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 8,33 gram, alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, satu unit timbangan elektrik, dan sebuah telepon genggam.

BACA JUGA:Sembunyi di Sawah, Pengedar Sabu Pakai Daster Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

Akibat perbuatannya, MH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :