MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (23/4/2025).
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain Dr. Kuntadi, SH. MH., lima pejabat lainnya yang turut dilantik dalam prosesi tersebut adalah :
- Yudi Triadi, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
- Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
- Ahelya Abustam, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
- Riono Budisantoso, S.H., M.A. – Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta
- Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sebelum menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH. MH. merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Jaksa Agung Tunjuk Kuntadi sebagai Kajati Jatim
Dalam amanatnya Jaksa Agung menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.
"Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan," tegasnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, antara lain:
- Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing;
- Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakatl;
- Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri;