SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Jawa Timur hingga saat ini masih menunggu hasil pemilihan suara ulang (PSU) Bupati–Wakil Bupati Magetan yang digelar 22 Maret 2025 lalu. Karena itu, penyelenggara pemilu masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi menyampaikan pihaknya sudah berkonsultasi ke KPU RI. “Secara regulasi dalam proses penetapan calon terpilih masih menunggu konfirmasi via surat dari MK kepada KPU RI,” terang Aang, Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:KPU Jatim Pastikan 22 Maret 2025 PSU Pilkada Magetan
Mini Kidi--
Atas dasar surat itu, lanjut Aang Kunaifi bahwa KPU RI akan membuat surat kepada KPU Provinsi Jawa Timur maupun KPU Kabupaten Magetan.
Saat ini, kata Aang bahwa KPU Jatim masih menunggu surat tembusan dari MK nanti. “Apakah bisa menindaklanjutinya dengan penetapan calon terpilih atau ada proses gugatan lagi,” urainya.
Aang menegaskan, di regulasinya memang harus menunggu surat Sekjen MK untuk memastikan bahwa proses hasil pelaksanaan putusan itu tidak disoal lagi di MK.
BACA JUGA:Minggu Besok, KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Pilgub Jatim
Terkait batasan waktu, KPU tiga hari melaksanakan setelah mendapatkan surat. “Sampai saat ini belum ada surat,” sebutnya.
Hasilnya, pasangan cabup-cawabup Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) mendapat nomor urut 1, pasangan Ir.Hergunadi – Basuki Babussalam (HEBAT) mendapat nomor urut 2, dan pasangan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapat nomor urut 3.
Terpisah Suyatni Priasmoro pemilik suara terbanyak menyampaikn pihaknya siap mengikuti mekanisme. “Kami mengikuti mekanisme saja,” tandas Suyatni.(day)