pupuk
iklan ulta memorandum

Karhutla Meluas, Polisi Tetapkan 162 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Meluas, Polisi Tetapkan 162 Orang Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni.-istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polri. Hingga 16 September 2026, Bareskrim Polri mencatat telah menangani 219 perkara karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Polri Perkuat Dukungan Udara untuk Operasi Damai Cartenz 2026

Dari ratusan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla.

BACA JUGA:Sabet Tiga Penghargaan, Perwira Polda Jatim Kompol Siska Bersinar di Kapolri Cup 2026

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, proses penanganan perkara masih terus berjalan di masing-masing wilayah hukum Polda.

"Per tanggal 16 September yang telah kami lakukan adalah apa yang disampaikan oleh pimpinan tadi, bahwa kami telah menangani 219 perkara yang mana perkara tersebut tersebar pada masing-masing Polda," kata Irhamni, dikutip Jumat 18 September 2026.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Dugaan Suap HGB Bogor

Dari 219 perkara tersebut, Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 65 kasus. Disusul Polda Riau dengan 57 perkara, Sumatera Selatan 24 perkara, Kalimantan Tengah 25 perkara, Kalimantan Timur 16 perkara, Jambi 14 perkara, dan Kalimantan Selatan 9 perkara.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Sementara itu, Polda Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan juga menangani perkara karhutla dengan jumlah lebih sedikit.

"Kemudian dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang. Ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan," tuturnya.


Mini kidi--

Penanganan karhutla tidak berhenti pada pelaku individu. Polisi juga melakukan penanganan terhadap sejumlah korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Kalbar tercatat menangani 33 korporasi. Selanjutnya, Polda Kalsel 10 korporasi, Polda Kaltim 7 korporasi, Polda Kalteng 14 korporasi, Polda Kaltara 3 korporasi, Polda Sumsel 16 korporasi, Polda Riau 6 korporasi, Polda Jambi 2 korporasi, Polda Lampung 3 korporasi, dan Polda Bangka Belitung 1 korporasi.

Sumber: