Satreskoba Polresta Malang Kota Ringkus 3 Pemain Narkoba

Selasa 22-04-2025,14:14 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Para pemain Narkoba, Beni (29) warga Jl. Kemantren, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau Jl. Bandulan IV Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang diringkus Satrerkoba Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap di rumah kos Jl. Bandulan, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis 17 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Bakti Kesehatan Warga Kampung Tematik


Mini Kidi-- 

Saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali. Barang bukti dikemas di 4 plastik seberat 65,86 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penangkapan tersangka Wahyudi (46), warga Dusun Gambiran, Desa Gambiran Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap, di tepi jalan Jl. Puncak Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis 17 April 2025 sekitar 23.00 WIB.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Monitoring Arus Balik dan Lokasi Wisata

Dari tersangka Wahyudi, diperoleh barang bukti satu bungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis ganja seberat 62,36 gram serta satu unit handphone.

"Pada saat dilakukan Penggeledahan, ditemukan barang bukti Ganja dengan membeli patungan bersama Masnukhan. Dalam pengakuannya, ia mendapat dengan membeli ke TR (DPO)," terang Kasat Reskoba, Kompol Daky Dzul Qornain, Senin 22 April 2025.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Giliran Panti Asuhan Jadi Lokasi Bukber Kapolresta Malang Kota

Petugas terus melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap Masnukhan (50) warga Dusun Krajan Barat, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka ini ditangkap di Jl. Malabar, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupten Pasuruan. Ini pengembangan dari TKP Jl. Puncak Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," pungkas Kasat.

Tersangka ditangkap Jumat 18 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 2,06 gram dan satu unit handphone. Total berat bruto, 2,28 gram.

Kategori :