Tertib Arsip, Tertib Hukum: Penyerahan Protokol PPAT di Gresik Jadi Pengingat Pentingnya Kepastian Pertanahan
Kakantah Gresik Rarif Setiawan (kanan), ikut hadir dalam kegiatan antara PPAT dan Kantor Pertanahan .--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Komitmen menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan kembali ditegaskan Kantor pertanahan Kabupaten Gresik melalui agenda Penyerahan Protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, protokol PPAT diserahkan dari Ratnasari Harwanti, S.H. kepada Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn. Penyerahan protokol ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen, arsip akta, serta data pertanahan tetap terjaga, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mini Kidi Wipes.--
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat dan akurat, keberadaan arsip PPAT menjadi fondasi utama dalam menjamin keamanan transaksi tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, proses penyerahan protokol harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa hubungan antara PPAT dan Kantor Pertanahan tidak dapat dipisahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“PPAT dan Kantor Pertanahan ibarat tangan kanan dan tangan kiri. Keduanya saling melengkapi dan harus berjalan selaras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran tanah dan kepastian hukum hak atas tanah,” ujar Rarif Setiawan.
BACA JUGA:Wamen ATR BPN Ossy Dermawan Minta Kantah Percepat Layanan Pertanahan Tanpa Penundaan Berkas

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme serta integritas dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Menurutnya, ketertiban administrasi bukan hanya soal arsip, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat.
“Melalui penyerahan protokol yang tertib dan sesuai aturan, kita ingin memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap berkesinambungan, terpercaya, dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi edukasi bahwa setiap proses dalam layanan pertanahan memiliki konsekuensi hukum yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Dengan sinergi yang kuat antara PPAT dan Kantor Pertanahan, diharapkan pelayanan publik di bidang pertanahan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (mik)
Sumber:









