Surabaya, memorandum.co.id – Gegara menerima satu poket sabu dari upah menguruskan BPJS, Setyo Kuncoro divonis 5 tahun penjara, Senin (11/5). Selain hukuman badan, terdakwa yang pernah dihukum kasus yang sama itu juga dipidana denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setyo Kuncoro selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan pidana satu bulan,” ujar ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga langsung menerima. “Kami terima pak hakim,” ujarnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menggantikan Ahmad Ashar. Meski sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Seperti dalam dakwaan, terdakwa bersama Gepeng (DPO) berniat membeli sabu kepada Ribut (DPO) di Jalan Kunti. Gepeng menyerahkan uang pembayaran sabu Rp 300 ribu. Gepeng mendapatkan dua poket sabu. Satu poket untuk dipakai bersama, sedangkan sisanya diserahkan kepada terdakwa sebagai upah telah menguruskan BPJS milik Gepeng. Keduanya lalu meninggalkan lokasi. Sesampainya di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang II, melakukan penangkapan. Namun, Gepeng berhasil kabur. (fer/tyo)
Uruskan BPJS Diupahi Sabu
Senin 11-05-2020,19:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,11:59 WIB
Kapolda Jatim Turun Langsung ke Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Surabaya
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,17:08 WIB
Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Senin 19-10-2026,12:46 WIB
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Keluarga Korban Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Senin 19-10-2026,14:28 WIB
Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Polda Jatim Ungkap Dua Opsi Penanganan ABH
Terkini
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Embong Malang Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah Bersama Wartawan
Selasa 20-10-2026,11:21 WIB
Atasi Kekeringan, PMI Jember Tambah Armada Tandon untuk Pasok Air di Curahmalang dan Jubung
Selasa 20-10-2026,11:16 WIB
Antisipasi Antrean BBM, Polsek Simokerto Gelar Patroli Pemantauan SPBU Ngaglik
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB