Surabaya, memorandum.co.id – Gegara menerima satu poket sabu dari upah menguruskan BPJS, Setyo Kuncoro divonis 5 tahun penjara, Senin (11/5). Selain hukuman badan, terdakwa yang pernah dihukum kasus yang sama itu juga dipidana denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setyo Kuncoro selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan pidana satu bulan,” ujar ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga langsung menerima. “Kami terima pak hakim,” ujarnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menggantikan Ahmad Ashar. Meski sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Seperti dalam dakwaan, terdakwa bersama Gepeng (DPO) berniat membeli sabu kepada Ribut (DPO) di Jalan Kunti. Gepeng menyerahkan uang pembayaran sabu Rp 300 ribu. Gepeng mendapatkan dua poket sabu. Satu poket untuk dipakai bersama, sedangkan sisanya diserahkan kepada terdakwa sebagai upah telah menguruskan BPJS milik Gepeng. Keduanya lalu meninggalkan lokasi. Sesampainya di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang II, melakukan penangkapan. Namun, Gepeng berhasil kabur. (fer/tyo)
Uruskan BPJS Diupahi Sabu
Senin 11-05-2020,19:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,08:28 WIB
Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Miliaran di Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB