Surabaya, memorandum.co.id – Gegara menerima satu poket sabu dari upah menguruskan BPJS, Setyo Kuncoro divonis 5 tahun penjara, Senin (11/5). Selain hukuman badan, terdakwa yang pernah dihukum kasus yang sama itu juga dipidana denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setyo Kuncoro selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan pidana satu bulan,” ujar ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga langsung menerima. “Kami terima pak hakim,” ujarnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menggantikan Ahmad Ashar. Meski sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Seperti dalam dakwaan, terdakwa bersama Gepeng (DPO) berniat membeli sabu kepada Ribut (DPO) di Jalan Kunti. Gepeng menyerahkan uang pembayaran sabu Rp 300 ribu. Gepeng mendapatkan dua poket sabu. Satu poket untuk dipakai bersama, sedangkan sisanya diserahkan kepada terdakwa sebagai upah telah menguruskan BPJS milik Gepeng. Keduanya lalu meninggalkan lokasi. Sesampainya di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang II, melakukan penangkapan. Namun, Gepeng berhasil kabur. (fer/tyo)
Uruskan BPJS Diupahi Sabu
Senin 11-05-2020,19:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,21:12 WIB
PBVSI Jatim Siapkan 8 Kejuaraan Bola Voli, Bidik Bibit Atlet Berprestasi
Minggu 06-09-2026,20:48 WIB
Stok BBM Lumajang, Pertalite Bertahan 0,5 Hari, Biosolar 0,6 Hari
Minggu 06-09-2026,21:15 WIB
Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Bikin 75 Penerbangan di Juanda Batal hingga 19.50 WIB
Senin 07-09-2026,02:10 WIB
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan
Minggu 06-09-2026,21:21 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Perpanjang Penutupan 8 Bandara hingga 23.59 WIB
Terkini
Senin 07-09-2026,20:17 WIB
Polri Tangguhkan Sementara Semua Penanganan Perkara Konflik Agraria
Senin 07-09-2026,19:50 WIB
Erupsi Menerus Berakhir, Anak Krakatau Siaga
Senin 07-09-2026,19:26 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau, 26 WNA Dapat ITKT Gratis
Senin 07-09-2026,19:26 WIB
Danyon Cup 2026 Lamongan Lahirkan Bibit Atlet Voli Bertaraf Nasional dan Internasional
Senin 07-09-2026,19:21 WIB