Tiga posko pengaduan telah disediakan di lokasi strategis, yaitu Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Kota Surabaya, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono, dan beroperasi setiap pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Komisi D Desak Penutupan Perusahaan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Serius Lain
Sementara itu, Oci Tartanti yang akrab disapa Cici menceritakan bahwa awalnya ia diminta membayar penalti Rp 30 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya karena tidak menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun dari tahun 2022-2025.
Ia memutuskan untuk keluar pada tahun 2023 karena hamil dan melahirkan.
“Awalnya saya disuruh balik kerja lagi tapi tidak bisa sebab sudah ada anak. Terus saya resign kerja di Kediri, perusahaan di Surabaya telepon bilang kalau saya memberikan ilmu dari salon Surabaya ke salon Kediri, lalu katanya ada pinalti harus dibayarkan,” ungkap karyawan asal Nganjuk tersebut.
BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah
Atas bantuan cepat dan responsif dari Pemkot Surabaya, Cici menyampaikan rasa terima kasihnya karena dokumen pribadinya kini telah kembali dan dapat ia gunakan untuk mencari pekerjaan baru.
BACA JUGA:Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya
“Dari lapor melalui DM Instagram Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saya langsung diajak mengambil ijazah,” pungkasnya. (rio)