Kemudian, berdasarkan putusan MA terkait Kasasi yang diajukan oleh RPA, MA menguatkan putusan pengadilan. Menyatakan RPA bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
BACA JUGA:Diversi Kasus Perundungan Santri Gagal, Kejari Kabupaten Malang Lanjutkan Perkara ke Pengadilan
Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, petugas Kejari Kabupaten Malang, Selasa 16 April 2025 melakukan eksekusi badan terhadap RPA saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Dispora Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Berkas Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejari
"Setelah kami eksekusi langsung dilakukan pemeriksaan administrasi untuk mencocokkan datanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang untuk menjalani hukuman," tegas Deddy. (kid)