"Saat ini sudah kita lakukan penahanan karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa surat izin yang sah," tegas Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zainal Abidin kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kejayan. (kd/mh)