8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Jalani Sidang di PN Kota Malang, 1 Dituntut Mati dan 7 Seumur Hidup

Senin 14-04-2025,18:37 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa 02 Juli 2024 lalu.

Merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di Kalibata, Jakarta Selatan 29 Juni 2024 lalu.

Barang bukti narkoba yang diamankan, mulai ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

Barang bukti lain, prekursor narkotika sebanyak 200 liter. Dapat memproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi. Kemudian, beberapa bahan kimia sebagai bahan baku, dan peralatan untuk memproduksi narkoba.

Para terdakwa, diancam pidana maksimal, hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edr)

Kategori :