Surabaya, memorandum.co.id - Urip Sumoharjo alias Oyik (65), kakek yang mencuri dua sepeda angin meminta bebas saat mendengarkan tuntutan enam bulan penjara, Senin (11/5). Terdakwa mengutarakan pembelaan secara lisan itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutan. "Saya minta bebas Pak Hakim. Saya sudah sepuh (tua-red)," ujarnya di hadapan ketua majelis hakim Widiarso. Terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya sudah empat bulan lebih tujuh hari ditahan. Atas permintaan terdakwa, Hakim Widiarso usai berdiskusi dengan dua hakim anggota langsung memutuskan sidang saat itu. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Urip Sumoharjo alias Oyik selama lima bulan penjara dikurangi selama ditahan," ujar Hakim Widiarso. Seperti dalam dakwaan, bahwa pada Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 terdakwa keluar dari kosnya dengan tujuan mencari barang milik orang lain yang dapat diambil olehnya, kemudian setibanya di Jalan Solotigo Surabaya terdakwa melihat ada satu unit sepeda angin biru di teras rumah, setelah memastikan situasi aman dan sepi terdakwa segera mengambil sepeda angin dan membawanya ke kos terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar lagi untuk mencari sasaran di tempat yang sama dan melihat sepeda angin kuning di samping warung lalu diambil dan dibawa ke kos. (fer)
Kakek Pencuri Sepeda Angin Minta Dibebaskan
Senin 11-05-2020,12:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB