Cabuli Anak, Ayah Tiri di Pasuruan Jadi Tersangka

Jumat 11-04-2025,18:22 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID -  Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Parahnya lagi, yang tega mencabuli adalah LA (41), yang merupakan ayah tiri korban. Kini LA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


--

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Rabu 2 April 2025 pagi di sebuah rumah di Desa Tenggilis Rejo, Gondangwetan. 

Korban diketahui masih seorang pelajar berusia 14 tahun. Ia diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa membenarkan adanya laporan tersebut. 

BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Diiming-imingi Uang, Anak Dibawah Umur Dicabuli

"Kami menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa 8 April 2025. Berdasarkan laporan awal, terduga pelaku adalah ayah tiri korban berinisial LA. Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Choirul, Jumat 11 April 2025.

Lebih lanjut, Choirul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban yang kemudian menemukan rekaman video yang diduga kuat memperlihatkan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat sedang tertidur. 

"Video inilah yang menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Termasuk dokumen keluarga, ijazah korban, dan hasil visum. 

BACA JUGA:Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Sementara itu, pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban saat ini mengalami trauma psikologis mendalam dan tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berisi tentang pidana bagi pelaku kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kategori :