Satreskrim Polres Jombang Ringkus 4 Pengeroyok Pemuda di Sengon

Kamis 10-04-2025,22:14 WIB
Reporter : Hermawan S
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang perusakan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan tenaga bersana-sama. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," pungkas Margono. (wan)

Kategori :