Gresik, memorandum.co.id - Siap-siap, bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik bakal tidak bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo pada Minggu (10/5). Menurutnya penindakan tegas itu diberlakukan, lantaran masih banyak warga atau masyarakat yang kurang disiplin terhadap aturan PSBB. Sehingga, sejalan dengan PSBB tahap ke dua yang berlangsung selama 14 hari mendatang, mereka para pelanggar akan ditindak lebih tegas. "Kemarin (Gubernur Provinsi Jatim, red) mengumumkan demikian (sanksi lebih tegas). Sanksi pelanggar PSBB tahap kedua akan ditindak lebih tegas lagi yakni, tidak dapat mengurus SIM dan SKCK," jelasnya. Tindakan tegas itu agar pelanggar PSBB jera dan warga atau masyarakat di Kabupaten Gresik semakin lebih disiplin lagi.(dri/har/gus)
Langgar PSBB, Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Minggu 10-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB