Gresik, memorandum.co.id - Siap-siap, bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik bakal tidak bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo pada Minggu (10/5). Menurutnya penindakan tegas itu diberlakukan, lantaran masih banyak warga atau masyarakat yang kurang disiplin terhadap aturan PSBB. Sehingga, sejalan dengan PSBB tahap ke dua yang berlangsung selama 14 hari mendatang, mereka para pelanggar akan ditindak lebih tegas. "Kemarin (Gubernur Provinsi Jatim, red) mengumumkan demikian (sanksi lebih tegas). Sanksi pelanggar PSBB tahap kedua akan ditindak lebih tegas lagi yakni, tidak dapat mengurus SIM dan SKCK," jelasnya. Tindakan tegas itu agar pelanggar PSBB jera dan warga atau masyarakat di Kabupaten Gresik semakin lebih disiplin lagi.(dri/har/gus)
Langgar PSBB, Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Minggu 10-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB
Teror Gangster Kembali Pecah di Surabaya, Pemuda Dibacok Brutal di Jalan Rajawali
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB
Pemkab Sidoarjo Percepat Program Renovasi RTLH, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Minggu 05-01-2025,10:26 WIB
Bubarkan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Tiga Pemuda
Sabtu 04-01-2025,17:05 WIB
TRC BPBD Lumajang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Paska Longsor di Piket Nol KM 55
Minggu 05-01-2025,10:10 WIB
Terulang Kembali, Petani di Benjeng Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Terkini
Minggu 05-01-2025,16:29 WIB
Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,16:20 WIB
PORGASI Kota Malang Gelar Diklat, KORMI Harap Lahir Pegiat Berprestasi
Minggu 05-01-2025,16:11 WIB
Budak Sabu Simorejo Sari Ditangkap saat Tidur
Minggu 05-01-2025,16:04 WIB