Gresik, memorandum.co.id - Siap-siap, bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik bakal tidak bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo pada Minggu (10/5). Menurutnya penindakan tegas itu diberlakukan, lantaran masih banyak warga atau masyarakat yang kurang disiplin terhadap aturan PSBB. Sehingga, sejalan dengan PSBB tahap ke dua yang berlangsung selama 14 hari mendatang, mereka para pelanggar akan ditindak lebih tegas. "Kemarin (Gubernur Provinsi Jatim, red) mengumumkan demikian (sanksi lebih tegas). Sanksi pelanggar PSBB tahap kedua akan ditindak lebih tegas lagi yakni, tidak dapat mengurus SIM dan SKCK," jelasnya. Tindakan tegas itu agar pelanggar PSBB jera dan warga atau masyarakat di Kabupaten Gresik semakin lebih disiplin lagi.(dri/har/gus)
Langgar PSBB, Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Minggu 10-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,06:44 WIB
Konflik Lahan Rampung, Proyek Bungah Industrial Park di Gresik Utara Dilanjutkan
Selasa 13-01-2026,08:07 WIB
Daftar Pejabat Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,09:58 WIB
Dirut RPH Jamin Stok Daging di Surabaya Tetap Aman Melalui Unit Kedurus
Selasa 13-01-2026,09:26 WIB
Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tidak Ikut Ditangkap
Terkini
Selasa 13-01-2026,20:48 WIB
16 Ribu Siswa SLTA Hadiri UB Education Expo di Malang
Selasa 13-01-2026,20:42 WIB
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas, Hak Warga Bale Hinggil Diutamakan dari Investor
Selasa 13-01-2026,20:00 WIB
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Ir Soekarno Surabaya, Timpa Ojol dan Penumpang
Selasa 13-01-2026,19:52 WIB
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
Selasa 13-01-2026,18:48 WIB