Gresik, memorandum.co.id - Siap-siap, bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik bakal tidak bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo pada Minggu (10/5). Menurutnya penindakan tegas itu diberlakukan, lantaran masih banyak warga atau masyarakat yang kurang disiplin terhadap aturan PSBB. Sehingga, sejalan dengan PSBB tahap ke dua yang berlangsung selama 14 hari mendatang, mereka para pelanggar akan ditindak lebih tegas. "Kemarin (Gubernur Provinsi Jatim, red) mengumumkan demikian (sanksi lebih tegas). Sanksi pelanggar PSBB tahap kedua akan ditindak lebih tegas lagi yakni, tidak dapat mengurus SIM dan SKCK," jelasnya. Tindakan tegas itu agar pelanggar PSBB jera dan warga atau masyarakat di Kabupaten Gresik semakin lebih disiplin lagi.(dri/har/gus)
Langgar PSBB, Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Minggu 10-05-2020,11:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,09:33 WIB
Dipicu Masalah Sandal, 4 Pengeroyok Pemuda Manukan Surabaya hingga Tewas Ditangkap
Sabtu 06-06-2026,06:01 WIB
Tampil Sempurna di FIFA Matchday 2026, Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0
Sabtu 06-06-2026,07:14 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Truk Muat 1.200 Karton Mi Instan Hangus Terbakar
Sabtu 06-06-2026,06:38 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Dorong Replikasi Praktik Agroforestri Berkelanjutan
Sabtu 06-06-2026,14:20 WIB
Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen
Terkini
Sabtu 06-06-2026,21:13 WIB
Kodim 0812 Gembleng Puluham Siswa SMA Panca Marga Lamongan Lewat Diklatsar Bela Negara
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Sabtu 06-06-2026,20:57 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Terguling dan Hantam Pohon di Deket Lamongan
Sabtu 06-06-2026,20:48 WIB
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Sabtu 06-06-2026,20:27 WIB