SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mat Hori alias Mat Jepang, Rabu (6/3). Dalam amar putusan hakim, bahwa pria asal Jalan Kalisari Timur II, ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari milik Sie Probowahyudi. "Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Maxi Sigarlaki. Vonis 1 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari sebelumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terkait vonis hakim, Mat Jepang langsung menyatakan akan melakukan perlawanan ditingkat banding. Sementara itu, usai sidang sempat terjadi keributan di internal keluarga Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi, pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar. (fer/tyo)
Mat Jepang Divonis 1 Tahun
Rabu 06-03-2019,15:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,15:16 WIB
Ini Starting line-up Persebaya Vs Persija, Paul Munster Buat Sedikit Perubahan
Jumat 22-11-2024,20:33 WIB
Nova Arianto Nonton Laga Klasik di GBT, Pemain Persebaya Dipanggil untuk AFF?
Jumat 22-11-2024,14:33 WIB
Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Janda Sutorejo Utara Oleh Warga Ngaglik
Jumat 22-11-2024,14:51 WIB
Kronologi Kasat Reskrim Polres Solok Tewas Ditembak Kabag Ops
Jumat 22-11-2024,14:13 WIB
PP Kota Probolinggo Pilih Netral di Pilkada 2024
Terkini
Sabtu 23-11-2024,10:29 WIB
Polresta Banyuwangi Gelorakan Mobil Sayur untuk Sosialisasi Pilkada 2024, Sambil Berbagi
Sabtu 23-11-2024,10:12 WIB
Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Bareng Timpora Lubuklinggau Sasar Perusahaan dan Hotel
Sabtu 23-11-2024,09:13 WIB
Wakil Ketua PYKB Cabang Bojonegoro Laksanakan Kunjungan di TK Kemala Bhayangkari 66 Padangan
Sabtu 23-11-2024,08:33 WIB
Datangi Bawaslu dan KPU Kota Malang, "Kobarkan Demokrasi" Tuntut Netralitas Tolak Politik Uang
Sabtu 23-11-2024,08:06 WIB