SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mat Hori alias Mat Jepang, Rabu (6/3). Dalam amar putusan hakim, bahwa pria asal Jalan Kalisari Timur II, ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari milik Sie Probowahyudi. "Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Maxi Sigarlaki. Vonis 1 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari sebelumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terkait vonis hakim, Mat Jepang langsung menyatakan akan melakukan perlawanan ditingkat banding. Sementara itu, usai sidang sempat terjadi keributan di internal keluarga Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi, pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar. (fer/tyo)
Mat Jepang Divonis 1 Tahun
Rabu 06-03-2019,15:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Rabu 09-09-2026,20:29 WIB
Bupati Lamongan Gandeng Institut Sabilillah, 300 Mahasiswa Disiapkan Jadi Motor SDM Baru
Kamis 10-09-2026,03:02 WIB
Bapakmu Kiper Tayang 2026, Kisah Ayah dan Anak di Balik Sepak Bola
Rabu 09-09-2026,21:27 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng dan Eks Staf BGN
Terkini
Kamis 10-09-2026,19:09 WIB
Fraksi PKS Surabaya Minta Hak Dasar Warga Jadi Prioritas dalam P-APBD 2026
Kamis 10-09-2026,19:00 WIB
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati P-APBD 2026, Banjir dan Pendidikan Jadi Prioritas
Kamis 10-09-2026,18:58 WIB
11 Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kompak Absen Sidang Paripurna
Kamis 10-09-2026,18:56 WIB
Gagal Menyalip di Jalan Raya Manyar Gresik, Satu Tewas Usai Mega Pro Hantam Truk Trailer
Kamis 10-09-2026,18:52 WIB