SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mat Hori alias Mat Jepang, Rabu (6/3). Dalam amar putusan hakim, bahwa pria asal Jalan Kalisari Timur II, ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari milik Sie Probowahyudi. "Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Maxi Sigarlaki. Vonis 1 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari sebelumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terkait vonis hakim, Mat Jepang langsung menyatakan akan melakukan perlawanan ditingkat banding. Sementara itu, usai sidang sempat terjadi keributan di internal keluarga Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi, pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar. (fer/tyo)
Mat Jepang Divonis 1 Tahun
Rabu 06-03-2019,15:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-04-2025,09:51 WIB
Korban Tewas Laka Maut Jalan Mayjen Sungkono Berstatus Mahasiswa ITS
Senin 14-04-2025,13:36 WIB
Tewaskan Pemotor di Jalan Mayjen Sungkono, Pengemudi BMW Ditetapkan Tersangka
Senin 14-04-2025,06:37 WIB
Mantan Kapolrestabes Surabaya yang juga Bapak' e Bonek, Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar
Senin 14-04-2025,15:20 WIB
Pegawai SPBU Driyorejo Dirampok di Jalan Raya, Pelaku Tembak Warga yang Hendak Menolong
Senin 14-04-2025,14:50 WIB
Haul Habib Sholeh bin Muhyi Tanggul Berjalan Kondusif, Polres Jember Apresiasi Partisipasi Masyarakat
Terkini
Senin 14-04-2025,22:01 WIB
Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Warga Karanganyar Perbaiki Sendiri Jalan Kabupaten
Senin 14-04-2025,21:52 WIB
Seleksi Tiga Besar Kepala DPMPTSP Kota Madiun
Senin 14-04-2025,21:33 WIB
Jalan di Kota Madiun Bakal Kembali Mulus
Senin 14-04-2025,21:16 WIB
Mutasi di Tubuh Polda Jatim: AKBP Wahyu Hidayat Nakhodai Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Senin 14-04-2025,21:07 WIB