SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mat Hori alias Mat Jepang, Rabu (6/3). Dalam amar putusan hakim, bahwa pria asal Jalan Kalisari Timur II, ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari milik Sie Probowahyudi. "Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Maxi Sigarlaki. Vonis 1 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari sebelumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terkait vonis hakim, Mat Jepang langsung menyatakan akan melakukan perlawanan ditingkat banding. Sementara itu, usai sidang sempat terjadi keributan di internal keluarga Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi, pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar. (fer/tyo)
Mat Jepang Divonis 1 Tahun
Rabu 06-03-2019,15:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,04:12 WIB
Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tercebur Saluran Air di Babatan Wiyung Dihentikan Sementara
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Rabu 25-12-2024,08:20 WIB
Wali Kota Pasuruan Tinjau Malam Misa Natal, Pastikan Suasana Peribadatan Kondusif dan Aman
Rabu 25-12-2024,07:08 WIB
Nelayan Hanyut di BGS Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian Hingga Jembatan Sembayat
Rabu 25-12-2024,04:27 WIB
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Kendangsari Industri, Satu Korban Luka
Terkini
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,20:46 WIB
Pj Wali Kota Batu Hadiri Open House Perayaan Natal Kapolres Batu
Rabu 25-12-2024,19:09 WIB
3 Pilar Simokerto Jaga Ketenteraman Natal, Intensif Patroli Gereja
Rabu 25-12-2024,19:00 WIB
65 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Natal
Rabu 25-12-2024,18:53 WIB