BACA JUGA:Di Kantah Kota Balikpapan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
"Kami juga memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan masalah sertipikat tanah lama, khususnya KW 456, yaitu sertipikat yang terbit pada 1961-1967 yang belum memiliki peta kadastral di belakangnya. Ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan lokasi dan rawan sengketa. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat dari periode tersebut untuk segera memigrasikan ke Sertipikat Elektronik agar peta kadastralnya langsung tercatat," jelas Menteri Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN memastikan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan dasar di Kantah tetap berjalan.
"Jangan khawatir, di momen Lebaran ini Kantor BPN tetap buka untuk memberikan layanan, meskipun mungkin tidak sepenuhnya sempurna, tetapi minimal pelayanan dasar tetap tersedia," pungkasnya.
#Kantah ATR /BPN Tulungagung