Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo tegaskan Dugaan Pencurian dengan pemberatan (pencurian hewan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya", tutupnya.(Nik)