Tri, yang warung kopinya juga terdampak, menegaskan bahwa warga tidak meminta kompensasi atau relokasi karena menempati ruang sungai. Namun, ia berharap Pemkot Surabaya dapat memberikan solusi, minimal relokasi atau pengurangan lebar sungai yang dinormalisasi, sesuai kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi.
"Warga tidak sampai habis rumahnya. Kami menyadari tidak minta kompensasi dan relokasi karena menempati ruang sungai. Program ini ide Wali Kota Surabaya dan Eri cahyadi tidak akan membiarkan warga surabaya keleleran.
Kalau rumah warga dihabiskan dan tidak ada solusi ya minimal relokasi. Kalau pemkot tidak bisa minimal bisa dikurangi lebar sungai yang akan direlokasi sesuai yang dibutuhkan sesuai kebijakan wali kota. Kalau dirusun juga tidak bisa," pungkas Tri. (rio)