Dugaan Tebus Bebas, Kanitreskrim Polsek Sukolilo Diperiksa Bidpropam Polda Jatim

Kamis 20-03-2025,19:58 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

Polisi lalu menangkap FA pada 5 Februari 2025. Diikuti AG pada 7 Februari 2025, dan IN pada 10 Februari 2025. Namun, ketiganya kini telah bebas usai memberikan sejumlah uang.

Menurut IN, uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi kepada korban. Lalu sebagai imbalannya, ia dijanjikan BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza yang digelapkan.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

"Kanitreskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat-surat kendaraan sesuai dengan perjanjian," paparnya.

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

Namun, hingga saat ini, IN mengaku belum menerima surat-surat kendaraan yang dijanjikan. "Saya sudah dua kali datang ke sana meminta hak kami, tapi tidak diberikan. Sementara saya butuh BPKB-nya," tandasnya. (bin)

Kategori :