
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tempel Sukorejo Sudah 6 Kali Beraksi
Di hadapan polisi, Muchlis mengaku kapok. Residivis ini berjanji penangkapannya yang kedua kali ini merupakan yang terakhir. Dia menyatakan akan tobat seusai keluar dari penjara nantinya.
"Saya kapok, pak, ampun, tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan lagi," cetus Muchlis.
BACA JUGA:Sindikat Bandit Curanmor Surabaya Timur Diamankan, Satu Dihadiahi Timah Panas
Kini, atas perbuatannya Muchlis dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bin)