BACA JUGA:Peduli dan Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Polres Gresik Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Komang menyebut, pihaknya kini masih terus mengembangkan kasus, untuk dapat mengungkap otak atau pihak yang memproduksi konten pornografi tersebut.
“Tapi untuk sementara ini, kita hanya lakukan penangkapan tersangka pemilik akun X dan Telegram yang dilaporkan korban,” tuturnya.
Atas tindakannya, tersangka WD dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Polres Gresik Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Polsek Ujungpangkah
Polisi mengimbau, agar masyarakat tetap berhati-hati saat menyebarkan foto pribadi di media sosial. Itu mengingat potensi ancaman manipulasi foto dan video yang dihadirkan oleh perkembangan teknologi AI.
“Masyarakat Gresik khususnya wanita, tetap berhati-hati saat mengupload foto pribadi di media sosial. Kalau bisa akun diprivat saja, untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (rez)