Surabaya, memorandum.co.id - Penyebaran wabah Covid-19 terus meluas. Mengantisipasi terganggunya akses ekonomi dan ancaman PHK semakin meluas, Kadin Jawa Timur meminta penggelola pabrik dan pusat perbelanjaan memperketat protokol kesehatan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto meminta pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan pelaku dunia usaha, terutama kalangan industri manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja (SDM). Agar tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa krisis akibat pandemi Covid-19. "Sejumlah perusahaan dan pusat perbelanjaan terpaksa ditutup sementara karena adanya karyawan atau pedagang yang terpapar virus corona," terang Adik, Kamis (7/5). Perusahaan tersebut di antaranya adalah pabrik rokok HM Sampoerna di Rungkut Surabaya dan pabrik rokok Simustika Tulungagung. Pusat Perbelanjaan Kapasan dan Pusat Grosir Surabaya (PGS) juga diharuskan tutup sementara karena kasus yang sama. Adik Dwi Putranto meminta kepada seluruh pengusaha untuk meningkatkan pengawasan dan menjalankan protokol Covid-19 dengan ketat. "Selalu menjalankan SOP tentang pencegahan penularan virus, mulai dengan menyediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer, pemakaian masker dan menata jarak duduk saat bekerja sesuai dengan aturan physical distancing," tegas dia. Lanjut Adik, terkait karyawan pabrik yang sudah ada yang terpapar virus, tentunya ini menjadi pengalaman pabrik rokok lain dan pabrik yang masih beroperasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat serta melaksanakan SOP social distancing dan physical distancing di lingkungan pabrik. "Tentunya kita berharap tidak akan ada karyawan lagi yang terpapar covid, sehingga akan menghindarkan pabrik tersebut untuk menutup sementara," ujar Adik. Saat ini memang ada sejumlah perusahaan yang diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi karena termasuk industri strategis, diantaranya adalah industri rokok. Karena berorientasi ekspor dan besarnya sumbangan industri tersebut terhadap devisa negara. Pada tahun ini, target penerimaan cukai rokok secara nasional dipatok sebesar Rp 180,5 triliun. Target tersebut lebih besar dari usulan awalnya Rp 179,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Target tersebut juga lebih tinggal dari target penerimaan cukai pada APBN 2019 yang hanya Rp 165,5 triliun. "Ini yang harus kita pikirkan, jika hal yang serupa kembali terjadi, pastinya kinerja industri rokok akan terganggu. Dampak selanjutnya, target penerimaan cukai rokok yang telah ditetapkan pasti tidak akan tercapai dan kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK akan lebih besar" tegasnya. (day/tyo)
Ancaman PHK di Jatim Semakin Meluas
Kamis 07-05-2020,18:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,17:40 WIB
PSHT Surabaya Tegaskan Demo di Jalan Teuku Umar Bukan Agenda Organisasi
Kamis 30-07-2026,19:19 WIB
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Kamis 30-07-2026,19:54 WIB
Ahli Pidana Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kosmetik Ilegal di Surabaya
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:16 WIB
Pemuda Dibacok Begal Bermodus COD Handphone di Pasuruan, Motor Dibawa Kabur Pelaku
Jumat 31-07-2026,16:07 WIB
Polsek Waru Gelar Jumat Berkah, Bagikan 150 Paket Makanan dan Minum Ke Pengguna Jalan
Jumat 31-07-2026,15:56 WIB
Serap Aspirasi di Mojokerto, Anggota DPR RI Meitri Citra Dorong Kolaborasi Media dan Konten Kreator
Jumat 31-07-2026,15:41 WIB
Investasi di Gresik Terus Digenjot, Wabup Alif: Harus Bisa Menurunkan Kemiskinan dan Pengangguran
Jumat 31-07-2026,15:36 WIB