Sidang Penipuan Rp3,5 M Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Terdakwa: Korban Investasi Kali Kedua

Senin 17-03-2025,13:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz
Sidang Penipuan Rp3,5 M Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Terdakwa: Korban Investasi Kali Kedua

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketegasan dan ketelitian majelis hakim PN Surabaya dipertaruhkan dalam mengambil sikap atas keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa Muhammad Luthfy, Senin 17 Maret 2025.

Sebab, dalam persidangan terjadi perbedaan sudut pandang antara Rihantoro Bayu Aji, penasihat hukum (PH) Muhammad Luthfi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi terkait putusan pailit PT PES. 

BACA JUGA:Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Saksi Benarkan Ada Kilang Solar di Gresik


Mini Kidi--Sidang Penipuan Rp3,5 M Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Terdakwa: Korban Investasi Kali Kedua

"Perbedaan mendasar ilustrasinya jaksa seolah-olah PT PES mengajukan permohonan pailit, tapi faktanya yang mengajukan pailit bukan PT PES tapi kreditor  yang yang juga korban," jelas Rihantoro Bayu Aji. 

Tambah Rihantoro bahwa yang mendasar dan penting bisa dilihat di putusan siapa yang pemohon dan termohon. 

"Siapa yang ajukan pailit bisa dilihat di putusan. Biar majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutus berdasarkan rasa keadilan," tegasnya. 

BACA JUGA:Sidang Penipuan Solar Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa

Disinggung terkait perjanjian atau kontrak fiktif yang disebut-sebut jaksa terhadap terdakwa, Rihantoro menjelaskan bahwa jika berbicara terkait hukum perdata ada empat syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHAP. Pertama terkait sepakat, kedua soal cakap hukum, ketiga terkait objek tertentu, dan keempat kausa handal. 

"Jika syarat 1 dan 2 keberatan maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan pembatalan. Namun, jika syarat 3 dan 4 maka pembatalan kontrak. Hingga saat ini belum  ada keputusan dibatalkan karena kontrak sah," tambah Rihantoro. 

Lanjutnya, bahwa di sidang awal pemeriksaan korban bahwa ada ketertarikan korban investasi kali kedua dalam proyek yang sama. 

BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya

"Artinya pertama tidak ada masalah. Baru yang kedua dipersoalkan," tambah Rihantoro. 

Tambahnya, hingga saat ini tidak ada pembatalan maka perjanjian sah dan diakui oleh pengadilan niaga dan diputus PKPU dinyatakan pailit. 

"Sepengtehaun kami tidak ada. Artinya bukti dan data tidak ada dan juga ada putusan pailit," pungkas Rihantoro. (fer)

Kategori :